P A N I T I A U J I A N A K H I R S E
M E S T E R G E N A P
MADRASAH ALIYAH ( M A )
UNGGULAN
AL-AZHAR MUNCAR
N S M : 131235100028 N P S N :20584114
|
Jl. Ompaksongo Desa Tembokrejo
– Muncar – Banyuwangi Telp. 593590 Kode Pos : 68472
|
TATA
TERTIB PESERTA UJIAN SEMESTER
TAHUN PELAJARAN : 2013-2014
TAHUN PELAJARAN : 2013-2014
1.
Peserta
Ujian memasuki ruangan Ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 5 (lima)
menit sebelum Ujian dimulai.
2.
Peserta
Ujian yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti Ujian setelah mendapat
izin dari ketua penyelenggara Ujian, tanpa diberi perpanjangan waktu dalam
mengerjakan soal.
3.
Peserta
Ujian dilarang membawa alat komunikasi elektronik, tas, buku dan catatan dalam
bentuk apapun ke dalam ruang Ujian.
4.
Masing-masing
peserta Ujian membawa alat tulis –menulis berupa pensil 2B, penghapus,
penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru dan kartu tanda peserta Ujian.
5.
Tidak
diperkenankan meminjam alat tulis-menulis kepada peserta ujian lain.
6.
Peserta
Ujian mengisi Daftar Hadir.
7.
Peserta
Ujian mulai mengerjakan soal setelah tanda waktu mulai Ujian dibunyikan.
8.
Peserta
Ujian mengisi identitas pada lembar Jawaban Ujian secara lengkap dan benar sebelum
soal ujian dikerjakan.
9.
Peserta
Ujian yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada lembar jawaban
Ujian dapat bertanya kepada Pengawas Ruang Ujian dengan cara mengacungkan
tangan terlebih dahulu.Selama Ujian berlangsung Peserta Ujian hanya dapat
meninggalkan ruangan dengan izin dan Pengawasan dari Pengawas Ruang Ujian, dan
tidak melakukannya berulang kali.
10. Peserta Ujian yang
memperoleh Naskah Soal yang cacat atau rusak wajib memberitahukan kepada
pengawas ruang Ujian. Sambil menunggu penggantian Naskah Soal pengganti peserta
Ujian tetap mengerjakan soal yang diterima sebelumnya.
11. Peserta Ujian yang
meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda
selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti Ujian pada mata
pelajaran yang terkait.
12. Peserta Ujian yang
telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu Ujian berakhir tidak diperbolehkan
meninggalkan ruangan (kecuali setelah mendapatkan instruksi dari pengawas).
13. Peserta Ujian berhenti
mengerjakan soal setelah tanda berakhirnya waktu Ujian berbunyi.
14. Selama Ujian
berlangsung, peserta Ujian dilarang :
a. menanyakan jawaban soal kepada siapapun;
b. bekerja sama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memeperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
a. menanyakan jawaban soal kepada siapapun;
b. bekerja sama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memeperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
15. Setelah tanda batas
waktu dibunyikan dan pengawas telah selesai mengumpulkan serta menghitung bahwa
jumlah Lembar Jawaban Ujian sama dengan jumlah peserta Ujian, semua peserta
Ujian dapat meninggalkan ruangan dengan tertib dan tenang.
Muncar, 22 Mei 2014
|
Seketaris
Pan. Ujian
AMZAD
ARROISI, S. Pd.I
|
Ketua Pan.
Ujian
YULI ARMINI.
SE.
Niy. 19760713201031007
|
|
Mengetahui
Kepala MAU
AL AZHAR MUNCAR
Drs. Moh
Muhtarulloh
Nip : 196809251997031004
|
|
No comments:
Post a Comment